Rabu, 12 Juli 2017

Mencintai bukan harus memiliki, tp mencintai adalah hak setiap orang, dalam hukum Pidana tidak ada sanksi untuk melarang seseorang jatuh cinta.

Tp apakah boleh seseorang mencintai pasangan org lain?
Apakah boleh seseorang mencintai org yg tdk mencintainya?
Atau apakah cinta itu harus seiman, seetnis, sebangsa, cocok dg tanggal lahir, atau restu org tua adalah faktor utama.

Kadang ingin rasanya berontak, kenapa disaat org lain menemukan tambatan hati nya, semua berjalan dg mulus, sedangkan satu dr yg lainnya..org tua adalah penentu pilihan anaknya..

Trus mau sampai kapan??
Umur semakin tua, rambut yg akan segera memutih, lelah rasanya dg semua aturan dikeluarga ini.

Tp saya akan buktikan bahwa mencintaimu adalah hal yg terindah dlm hidupku..

Sampai menutup mata ini dan sampai cinta kita menjadi kesatuan yg abadi tak lekang oleh sang waktu..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar